Rabu, 25 April 2012


HUKUM  PERDATA
Hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki  subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik.
Ø  Sistematis hukum perdata menurut ilmu pengetahuan dibagi atas 4 bagia, antara lain :
1. Hukum perorangan dan Badan Pribadi ( Personenrecht )
Menuat peraturan hukum yang mengatur tentang sesorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban ( subjek hukum ) tentang umur, kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, tempat tinggal (domisili) dan sebagainya.
2. Hukum Keluarga ( Famililerecht )
Memuat peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga. / kekeluargaan.
3. Hukum Harta Kekayaan ( Vermogenrecht )
Memuat peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan. Seperti perjanjian milik gadai dll.
4. Hukum Waris ( Erfrecht )
Memuat peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang meninggal dunia dengan mengatur peralihan kepada orang yang msh hidup.
Ø  Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
1. Buku I tentang Orang
Mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga.
2. Buku II tentang Kebendaan
Mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda.
3. Buku III tentang Perikatan
Mengatur tentang hukum perikatan (perjanjian)
4. Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian
Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

HUKUM PIDANA
Hukumu Pidana adalah keseluruhan dari peraturan yang mementukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana serta ketentuan hukum apa yang dapat dijatuhi terhadap melakukan
Ø  Sistematika kita undang-undang hukum pidana, anata lain :
1. Buku I tentang ketentuan umum ( pasal 1-103 )
2. Buku II tentang kejahatan (pasal 104-488)
3. Buku III tentang pelanggaran ( pasal 489-569)
Ø  Asas-asas Hukum Pidana
1. Asas Legalitas, tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam peraturan UU yang telah ada sebelumnya ( pasal 1 Ayat (1) KUHP )/
2. Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telah melakukan tindak pidana harus dilakukan bilamana ada usur kesalahan pada orang tersebut.
3. AsasTeritorial, ketentuan hukum pidana Indonesia berlakua didaerah RI.
4. Asas Nasional Aktif, ketentuan hukum pidana Indonesia bagi seluruh WNI yang melakukan tindak pidana dimanapun dia berada.
5. Asas Nasional Pasif, ketentuan hukum pidana Indonesia yang berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan Negara RI.
Ø  Macam-macam hukum yang dapat dijatuhkan ( pasal 10 KUHP ) :
1. Hukum Mati
2. Hukum Penjara
3. Hukum Kurungan
4. HukumDenda
5. Hukum Tutupan
HUKUM PERJANJIAN
Suatu perhubungan Hukum antara dua orang atau lebih pihak berdasarkan mana pohak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak l;ain berkewajiban untuk memenuhi tuntutannya tersebut.
Ø  Asas Hukum Perjanjian
1. Asas terbuka
2. Asas Konsensualitas
3. Asas Kepribadian

Ø  Syarat-syarat hukum perjanjian
·         Syarat Subjek tif :        1.Seapakat untuk mengikatkan dirinya,
2. Cakap untuk membuat suatu perjanjian.
·         Syarat Objektif :          1. Mengenai hal suatu tertentu
2. Suatu sebab yang halal.
Ø  Ada 4 akibat yang dapat terjadi jika salah satu pihak melakukan wan prestasi, yaitu:
1. Membayar kerugian yang diderita oleh pihak lain berupa ganti-rugi
2. Dilakukan pembatalan perjanjian
3. Peralihan resiko
4. Membayar biaya perkara jika sampai berperkara dimuka hakim
Ø  Pedoman penting dalam menafsirkan suatu perjanjian:
1. Jika kata dalam perjanjian jelas, maka tidak diperkenankan menyimpangkan penafsiran.
2. Jika janji berisi dua pengertian, maka dipilih pengertian memungkinkan janji dilaksanakan.
3.. Apa yang meragukan, harus ditafsirkan menurut apa yang menjadi kebiasaan
`           4. Tiap janji harus ditafsirkan dalam rangka perjanjian seluruhnya

HUKUM DAGANG
            Hukum Dagang adalah merupakan bagian kecil dari seluruh hukum yang ada. Dan hukum dagang sebenarnya juga merupakan bagian dari hukum perdata.
Ø  Hukum dagang Indonesia terutama berunsur pada :
1. Hukum Tertulis yang dikofikasikan.
a. kitab KUHD atau Wetboek van Koophandel Indonesia ( W.v.K)
b. kitab KUHD atau Burgerlijk Wetboek Indonesia ( BW)
2. Hikum Tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan  dengan perdagangan (C.S.T Kansil, 1985 : 7 )
Ø  Syarat hukum dagang merupakan perjanjian yang mengikat pihak yang mengadakan  perjanjian
Ø  Sumber Hukum Dagang
·         Hukum dagang di Indonesia terutama bersumber pada :
1.      Hukum tertulis yang sudah di kodifikasikan
·         Hukum-hukum tertulis yang belum dikoodifikasikan,dalam hukum dagang dikenal bebrapa macam persekutauan dagang, antara lain :
1.      Firma                                          2.      Perseroan komanditer
3.      Perseroan terbatas                       4.      Koperasi

Kamis, 29 Maret 2012

Aspek Hukum Dalam Ekonomi


ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

PENGERTIAN HUKUM DAN ASPEK EKONOMI
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Adapun definisi mengenai pengertian hukum merut para ahli, sebagai berikut :
·         Van Kan
Menurut Van Kan hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersfat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat dengan tujuan ketertiban dan perdamaian.
·         Utrecht
Menurut Utrecht hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan.
·         Wiryono Kusumo
Menurut Wiryono Kusumo hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi, tujuannya untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.

Dan dari definisi tersebut dapat dijelaskan mengenai tujuan dari hukum tersebut Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi.

            Kaidah atau Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu, dimana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya, sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu dinilai oleh orang lain. Norma yang diterapkan di lingkungan masyarakat sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia, yaitu :
Ø  Norma agama
Ø  Norma kesusilaan
Ø  Norma kesopanan
Ø  Norma hukum




Sedangkan menurut sifatnya kaidah atau norma hukum terbagi atas 2, yaitu :
Ø  Hukum yang imperatif
Maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori yang harus ditaati, sifatnya mengikat dan memaksa.
Ø  Hukum yang fakultatif
Maksudnya ianlah hukum  itu tidak secara a priori mengikat, kaidah fakultatif sifatnya hanya sebagai pelengkap.

Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Hukum ekonomi indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yakni :
Ø  Hukum ekonomi pembagunan
Ø  Hukum ekonomi sosial

Adapun beberapa definisi mengenai hukum ekonomi menurut para ahli, yaitu :
·        Sunaryati Hartono
berpendapat dan menyatakan bahwa hkum ekononi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
·        Rochmat Soemitro
Bependapat bahwa hukum ekonomi ialah sebagai dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.


SUBJEK DAN OBJEK HUKUM


            Subjek hukum adalah setiap makhluk yang memiliki, memperoleh, dan menggunkan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
            Subjek hukum terdiri dari dua bagian , antara lain :
Ø  Manusia biasa ( naturlijke person)
Terdapat pada pasal 1 KUH perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak-hak kenegaraan. Ditambah pula pada pasal 2 ayat 2 KUH perdata bahwa apabila ia dilahirkan mati maka ia dianggap tidak pernah  ada. Sementara pada pasal 27 UUD 1945 menetapkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum, dalam pemerintahan, dan wajib menjungjung hukum dan pemerintahan  itu  dengan tidak ada pengecualian.
Ø  Badan hukum ( recht person )
Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan huk um yakni orang yang diciptakan oleh hukum . oleh karena itu, badan hukum ( melakukan perbuatan hukum ) seperti manusia.dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, seperti dapat melakukan perstujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya.


Badan hukum dibedakan dalam dua bagian, yaitu :
v  Badan hukum publik ( publik recht person )
v  Badan hukum privat ( privat recht person )

            Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Ø  Benda begerak
v  Benda bergerak karena sofatnya, menurut pasal 509 KUH perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat dipindahkan sendiri contohnya ternak
v  Benda bergerak karena ketentuan undanf-undang, menurut pasal 511 KUH perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (vruchgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan tebatas.
Ø  Benda tidak bergerak
v  Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekatdiatasnya, misalnya pohon tumbuh-tumbuhan, arca, patung.
v  Benda tidak bergerak karena tujuannya, yaitu mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi pleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada benda tidak bergerak yang merupakan benda pokok.
v  Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda tidak bergerak, misalnya hak memunggut hasil atas benda yang tidak begerak, hak pakai atas benda tidak bbergerak dan dipotik



Selasa, 10 Januari 2012

MASALAH KOPERASI DI INDONESIA A.MASALAH YANG DIHADAPI KOPERASI DI INDONESIA ADALAH : 1.Akses Kredit Dimana Belum adanya mekanisme yang jelas dan profesional dalam pengucuran kredit penguatan modal yang dapat diterima oleh semua klasifikasi koperasi (maju, kurang maju dan tidak maju). 2.Terbatasnya Jaringan Kerja Koperasi terbatasnya rentangan jaringan kerja/usaha Koperasi telah menyebabkan Koperasi tetap saja menjadi lembaga perekonomian rakyat yang selalu kerdil, tidak berdaya dan tidak memiliki posisi tawar yang kuat dalam bermitra dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. 3.Hilangnya Kepercayaan Masyarakat Masalah serius berikutnya, semakin pudarnya kewibawaan Koperasi sebagai lembaga kepercayaan masyarakat. 4.Produktivitas dan Efisiensi. Adanya keterbatasan SDM, sarana/ prasarana yang memadai yang dimiliki oleh Koperasi serta belum mantapnya jaringan usaha/Kemitraan dengan prinsif saling keterkaitan, saling membutuhkan dan saling menguntung-kan. 5.Penataan Kelembagaan. Masih sulitnya menginventarisasi dan mengindentifikasi Koperasi dan UKM yang beku yang tidak mempunyai aktivitas usaha selama 2 tahun atau lebih, namun masih memiliki asset-asset yang produktif. 6.Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up) tetapi dari atas (top down), artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. Di Indonesia, pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi B.KOPERASI SEBAGAI SOKO GURU Di dalam UU 1945 Pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena: 1) Koperasi mendidik sikap self helping 2) koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan , dimana kepentingan masyrakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan pribadi dan golongan sendiri 3) koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli Indonesia 4) koperasi menentang segala paham yang berbau individualism dan kapitalisme dalam era globalisasi ekonomi sekarang, koperasi tetap dipandang sebagai sokoguru perekonomian nasioanl. Hal ini tidak terlepas dari jatidiri kopersi itu sendiri dalam gerakan dan cara kerjanya selalu mengandung unsur-unsur yang terdapat dalam asas-asas pembangunan nasional seperti yang termaktub dalam GBHN Ada 9 azas pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) yaitu: 1) Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, 2) Asas Manfaat, 3) Azas demokrasi Pancasila, 4) Azas adil dan merata, mengandung arti bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagi usaha bersama harus merata di semua lapisan mansyarakat dan seluruh wilayah tanah air, dimana setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan berperan dan menikmati hasil-hasilnya secara adil yang diberikan kepaa bangsa dan Negara 5) Azas keseimabangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan, 6) Azas kesadaran Hukum, 7) Azas kemadirian, 8) Asas kejuangan, 9) Asas ilmu pengetahuan dan teknologi,

Sabtu, 01 Oktober 2011

(Bab IV) Tujuan dan Fungsi Koperasi

Tugas Mata Kuliah
Ekonomi Koperasi
Kumpulan tugas SOFTSKILL



Disusun Oleh :

Netti Ana Rachmayati
(24210944)



KOPERASI adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama Koperasi adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.


koperasi mempunyai tiga tujuan (sasaran) bagi pelaksanaan kegiatannya, yaitu :

1. Memajukan kesejahteraan anggota
2. Memajukan masyarakat umum, dan
3. Membangun tatanan perekonomian nasional yang lebih baik (lihat pasal 3 UU No. 25/1992 mengenai tujan koperasi dan pasal 44 mengenai lapangan usaha dalam koperasi).
Fungsi Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupanmanusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa
1.Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

Jumat, 29 April 2011

Suatu Negara dikatakan Sejahtera jika diukur berdasarkan Pendapatan Nasional

Suatu Negara dikatakan Sejahtera jika diukur berdasarkan Pendapatan Nasional

Setuju atau tidaknya suatu negara dikatakan sejahtera atau maju jika hanya diukur berdasarkan Pendapatan Nasionalnya saja tergantung pendapat orangnya masing-masing.Dan sebetulnya Pendapatan Nasional itu sendiri artinya jumlah pendapatan yang diterima oleh seluruh rumah tangga keluarga (RTK) disuatu negara dari penyerahan faktor-faktor produksi dalam satu periode,biasanya dalam jangka waktu satu tahun.
Dan menurut saya, Sebenarnya suatu Negara yang dikatakan Sejahtera atau maju jika hanya diukur berdasarkan pendapatan nasionalnya itu tidak dibenarkan menurut saya. Karena buktinya saja saat ini pendapatan nasional Indonesia bisa di bilang sejahtera atau maju dari segi agraris atau dari sektor pertaniannya itu dimata dunia, tetapi sebetulnya itu masih ada saja masyarakat-masyarakatnya yang masih kelaparan,miskin dan jauh dari kata sejahtera.itulah yang tidak bisa dilihat dari segi pendapatan nasionalnya yang bisa menyimpulkan dengan mudahnya suatu masyarakat itu sejahtera dilihat dari segi pendapatan nasionalnya saja, karena sebetulnya jika dilihat lebih dalam masih banyak masyarakat yang jauh dari kata sejahtera jika diukur berdasarkan pendapatan nasionalnya saja.

Rabu, 30 Maret 2011

Aku Bangga Indonesia Dari Segi Ekonomi

Tugas Mata Kuliah
Perekonomian Indonesia
Tentang
”Aku Bangga Indonesia Dari Segi Ekonomi”








Disusun Oleh :

Netti Ana Rachmayati
(24210944)




KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan dari-Nya mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat mengetahui tentang Perekonomian Indonesia,yang disajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber buku dan internet.
Makalah ini memuat tentang “Aku Bangga Indonesia Dari Segi Ekonomi” , karena penyusun ingin mendalami tentang Indonesia Dari Segi Ekonomi penulis memberi penjabarannya tentang judul tersebut.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Dengan demikian penyusun mengucapkan terima kasih.





Bekasi, Maret 2011

Penulis






BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Indonesia sebagai negara keupulauan (nusantara) memiliki ciri-ciri khusus, yang berbeda dengan negara tetangga ASEAN, bahkan berbeda dengan negara-negara laindi dunia sehingga perekonomiannya memiliki karakteristik sendiri.Indonesia mempunyai karakteristik dala, perekonomiannya,antara lain :
Faktor geografi
Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia, terdiri dari 13.677 pulau besar – kecil (baru 6.044 pulau memiliki nama, diantaranya 990 pulau yang dihuni manusia); terbentang dari 60LU sampai 110LS sepanjang 61.146 km., memiliki potensi ekonomi yang berbeda-beda karena perbedaan SDA, SDm, kesuburan tanah, curah hujan (Sutjipto, 1975).
Wilayah Indonesia seluas 5.193.250 km2, 70 persennya (± 3,635,000 km2) terdiri dari lautan (menjadi negara bahari) letaknya strategis karena : memiliki posisi silang (antara Benua Asia dan Benua Australia), menjadi jalur lalulintas dunia (antara Laut Atlantik dan Laut Pasifik) dan menjadi paru-paru dunia (memiliki hutan tropis terbesar).
Menghadapi kesulitan komunikasi dann transportasi antar pulau (daerah) baik untuk angkutan barang maupun penumpang; arus barang tidak lancar; perbedaan harga barang yang tajam; perbedaan kesempatan pendidikan dan kesempatan (lapangan) kerja; kesemuanya itu merupakan potensi kesenjangan.

2.Faktor Demografi
· Indonesia negara nomor 4 di dunia karena berpenduduk lebih dari 310 juta orang. Penyebaran penduduk tidak merata (dua per tiga tinggal di P. Jawa), sebagian besar hidup di pedesaan (pertanian), bermata pencairan sebagai petani kecil dan burah tani dengan upah sangat rendah.
· Mutu SDM rendah : ± 80% angkatan kerja berpendidikan SD. Produktivitas rendah karena taraf hidup yang rendah: konsumsi rata-rata penduduk Indonesia RP 82.226 per bulan (1993), namun 82% penduduk berpendapatan di bawah RP 60.000 per bulan per kapita (Sjahrir, 1996).
· Indonesia yang berpenduduk lebih dari 210 juta orang membutuhkan berbagai barang, jasa dan fasilitas hidup dalam ukuran serba besar (pangan, sandang, perumahan dan lain-lain). Namun dilain pihak kemampuan kita untuk berproduksi (produktivitasnya) rendah. Hal ini akan menciptakan kondisi munculnya rawan kemiskinan.

3.Faktor sosial, budaya dan politik
· Sosial : Bangsa Indonesia terdiri dari banyak suku (heterogin) dengan beraagam budaya, adat istiadat, tata nilai, agama dan kepercayaan yang berbeda-beda. Karena perbedaan latar belakang, pengetahuan dan kemampuan yang tidak sama, maka visi, persepsi, interpretasi dan reaksi (aksi) mereka terhadap isu-isu yang sama bisa berbeda-beda, yang sering kali menimbulkan konflik sosial (SARA).
· Budaya : Bangsa Indonesia memiliki banyak budaya daerah, tapi sebenarnya kita belum memiliki budaya nasional (kecuali bahasa Indonesia). Namun sebagai salah satu bangsa “Timur” (bangsa yang merdeka dan membangun ekonomi sejak akhir Perang Dunia II), mayoritas bangsa Indonesia sampai sekarang masih terpengaruh (menganut) “budaya” Timur, budaya status orientation. Budaya status orientation bercirikan: semangat hidupunya mengejar pangkat, kedudukan, status (dengan simbol-simbol sosial); etos kerjanya lemah; senang bersantai-santai; tingkat disiplinnya rendah, kurang menghargai waktu (jam karet). Lawannya “budaya” barat, budaya achievement orientation dengan ciri-ciri sebaliknya.
· Budaya status orientationn tidak produktif, konsumtif, suka pamer dan mudah memicu kecemburuan sosial.
· Politik : sebelum kolonialis Belanda datang, bangsa Indonesia hidup di bawah kekuasaan raja-raja. Ratusan tahun bangsa Indonesia hidup di bawah pengaruh feodalisme dan kolonialisme. Ciri utama feodalisme antara lain adalah kultus individu (raja selalu diagungkan). Ciri utama kolonialisme antara lain adalah otoriter (laksana tuan terhadap budak).
· Sisa-sisa pengaruh feodalisme (kultus individu) dan pengaruh kolonialisme (otiriter) sampai sekarang belum terkikis habis. Hal ini sangat terasa pada percaturan dan pergolakan politik di Indonesia. Perilaku yang kurang demokratis dari para elit politik dan perilaku kurang menghargai HAM dari para penguasa, menghambat kelancaran proses demokratisasi politik di Indonesia. Pada gilirannya hal ini menghambat terciptanya demokrasi ekonomi.
· Dari uraian pengaruh faktor-faktor di atas dapat disimulkan bahwa perekonomian Indonesia mengandung tiga potensi kerawanan.
· Tiga potensi kerawanan yang menjadi karakteristik perekonomian Indonesia adalah:
1) Potensi rawann kesenjangan, terutama kesenjangan antara daerah (pulau). Hal ini terutama sebagai akibat pengaruh faktor geografi.
2) Potensi rawan kemiskinan, terutama kemiskinan di darah pedesaan. Hal ini terutama sebagai akibat pengaruh faktor demografi dan faktor budaya.
3) Potensi rawan perpecahan, terutama perpecahan antar suku, antar golongan (elit) politik. Hal ini terutama sebagai akibat pengaruh faktor sosial-politik..




B. Identifikasi masalah.
Berdasarkan Latar Belakang diatas penulis mengidentifikasikan masalah sebagai berikut :
Mengenal Indonesia
Potensi Indonesia daari segi Ekonomi
Perkembangan Indonesia daru segi ekonomi

C. Pembatasan Masalah.
Penelitian dibatasi pada kebutuhan kebutuhan kebanyakan orang yang berbeda-beda pada dasarnya .

D. Tujuan Penelitian.
Kita dapat mengetahui bagaimana perkembangan yang di alami Indonesia dari segi ekonomi. apa yang di banggakan Indonesia dari segi ekonominya tersebut .

E.Manfaat Penelitian.

Dari hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi mengenai Aku bangga indonesia dari segi Ekonomi dengan baik benar sesuai yang kita harapkan .





BAB II
LANDASAN TEORI

Perekonomian Indonesia ini mempelajari mengenai apa,bagaimana Indonesia dari segi ekonominya. Saat ini Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan dari aspek perekonomiannya. Banyak peningkatan yang di lihat sangat jauh lebih baik dari segi ekonomi untuk masyarakat dari pada tahun-tahun sebelumnya yang mengalami keterpurukan. Saat in i Indonesia mulai membenah diri dari aspek ekonominya untuk kmeningkatkan memakmuran dan kesejahteran masyarakat Indonesia agar memperkecil tingkat pengangguran dan memanfaatkan sumber daya alam ataupun sumber daya manusiannya. Dan saya bangga akan perekonomian Indonesia yang saat ini mengalami kenaikan yang memberi dampak positif bagi masyarakat Indonesia ini.








BAB III
METODOLOGI PENELITIAN

Dalam penulisan makalah ini, metode yang dilakukan adalah metode sebagai berikut :
Melalui Media Internet.

Mencari bahan materi tentang Perekonomian Indonesia melalui internet dengan cara membuka situs www.google.com


Tempat dan Waktu Penelitian.

Tempat : Kampus Gunadarma, dirumah, diwarnet













BAB IV
PEMBAHASAN


Indonesia terdiri dari beberapa daerah yang berkepulauan. Indonesia memiliki daya tarik tersendiri dari segi perekonomiannya, yaitu dari segi sumber daya alamnya yang dapat di manfaatkan oleh masyarakatnya untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru atu usah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi untuk masyarakatnya.
Saat ini Indonesia menjadi negara yang berkembang dimata dunia dari bermacam aspeknya. Dan saat ini perekonomian Indonesia mulai memperlihatkan peningkatan-peningkatan yang sebelumnya mengalami keterpurukan dari orde-orde sebelumnya.
Saat ini Indonesia pun terbuka akan kerjasama-kerjasama yang dilakukan oleh negara-negara lain, hal itu pun untuk meningkatkan pendapatan perkapita negara. Dan sedangkan yang untuk di dalam negeri, masyarakatnya pun mulai membenah diri untuk menciptakan suatu lapangan kerja dengan membuka usaha kecil-kecilan yang biasa disebut home industri agar memperkecil tingkat pengangguran yang berada di Indonesia ini.
Banyaknya hal yang mendukung tingkat perekonomian Indonesia ini membuat Indonesia sekarang menjadi meningkat salah satunya dari segi ekonominya.sedikit-sedikit utang Indonesia mulai berkurang terhadap luar negeri. Dan saat Indonesia mulai membenahi dengan meningkatkan Instruktur-instruktur atau fasilitas-fasilitas yang mendukung berjalannya perekonomian ini.




BAB V
KESIMPULAN
Negara Indonesia adalah negara yang memiliki daerah yang strategis. Indonesia pun kaya akan sumber daya alam dan bermacam-macam ragam Budaya yang berada di Indonesia ini. Indonesia itu terdiri atas beberapa pulau yang memiliki sumber daya alam yang berpotensi amat besar atau sangat berpengaruh besar bagi perekonomian Indonesia itu sendiri.
Dari segi ekonomi contoh kecilnya saja, yaitu dari hasil lautnya memiliki potensi yang cukup besar akan hasil frola laut dan tumbuh karang yang berada di dalam lautnya. Dan bisa menjadi objek wisata yang menhasilkan pendapatan bagi masyarakat di sekitarnya.Lalu dari hasil yang berada di daratnya tersebut, contohnya saja perkebunan yang di kelola oleh masyarakat di daerah-daerah yang berada di Indonesia yang juga menghasilkan pertumbuhan perkapita daerahnya meningkat.Dan di Indonesia saat ini banyak pabrik-pabrik yang memproduksi,perusahaan-perusahan yang di kelola secara efektif dan adanya usaha indutri rumah tangga yamg di kelola oleh masyarakat-masyarakat i Indonesia.
Saat ini Indonesia menjadi negara yang bekembang di mata Dunia. Karena Indonesia saat ini mengalami peningkatan-peningkatan yang cukup berpengaruh dari berbagai aspek-aspek,salah satunya dari segi Ekonominya. Dan saya bangga indonesia dari segi ekonomi yang mengalami peningkatan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.






BAB VI
PENUTUP


Demikian yang dapat saya paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini,tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya,karena keterbatasannya pengetahuan dan kuurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman memberikan kritik dan saran yang membangun pada penulis. Demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan- kesempatan berikutnya.
Semoga makalah ini berguna bagi penulis dan khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.





DAFTAR PUSTAKA
www.google.com

Kamis, 03 Maret 2011

Sejarah Perekonomian Indonesia

SEJARAH PEREKONOMIAN INDONESIA

Indonesia terletak di posisi geografis antara benua Asia dan Eropa serta samudra Pasifik dan Hindia, sebuah posisi yang strategis dalam jalur pelayaran niaga antar benua. Salah satu jalan sutra, yaitu jalur sutra laut, ialah dari Tiongkok dan Indonesia, melalui selat Malaka ke India. Dari sini ada yang ke teluk Persia, melalui Suriah ke laut Tengah, ada yang ke laut Merah melalui Mesir dan sampai juga ke laut Tengah (Van Leur). Perdagangan laut antara India, Tiongkok, dan Indonesia dimulai pada abad pertama sesudah masehi, demikian juga hubungan Indonesia dengan daerah-daerah di Barat (kekaisaran Romawi).
Perdagangan di masa kerajaan-kerajaan tradisional disebut oleh Van Leur mempunyai sifat kapitalisme politik, dimana pengaruh raja-raja dalam perdagangan itu sangat besar. Misalnya di masa Sriwijaya, saat perdagangan internasional dari Asia Timur ke Asia Barat dan Eropa, mencapai zaman keemasannya. Raja-raja dan para bangsawan mendapatkan kekayaannya dari berbagai upeti dan pajak. Tak ada proteksi terhadap jenis produk tertentu, karena mereka justru diuntungkan oleh banyaknya kapal yang “mampir”.
Penggunaan uang yang berupa koin emas dan koin perak sudah dikenal di masa itu, namun pemakaian uang baru mulai dikenal di masa kerajaan-kerajaan Islam, misalnya picis yang terbuat dari timah di Cirebon. Namun penggunaan uang masih terbatas, karena perdagangan barter banyak berlangsung dalam sistem perdagangan Internasional. Karenanya, tidak terjadi surplus atau defisit yang harus diimbangi dengan ekspor atau impor logam mulia.
Kejayaan suatu negeri dinilai dari luasnya wilayah, penghasilan per tahun, dan ramainya pelabuhan.Hal itu disebabkan, kekuasaan dan kekayaan kerajaan-kerajaan di Sumatera bersumber dari perniagaan, sedangkan di Jawa, kedua hal itu bersumber dari pertanian dan perniagaan. Di masa pra kolonial, pelayaran niaga lah yang cenderung lebih dominan. Namun dapat dikatakan bahwa di Indonesia secara keseluruhan, pertanian dan perniagaan sangat berpengaruh dalam perkembangan perekonomian Indonesia, bahkan hingga saat ini.
Seusai masa kerajaan-kerajaan Islam, pembabakan perjalanan perekonomian Indonesia dapat dibagi dalam empat masa, yaitu masa sebelum kemerdekaan, orde lama, orde baru, dan masa reformasi.

I.SEBELUM KEMERDEKAAN
Sebelum merdeka, Indonesia mengalami masa penjajahan yang terbagi dalam beberapa periode. Ada empat negara yang pernah menduduki Indonesia, yaitu Portugis, Belanda,Inggris, dan Jepang. Portugis tidak meninggalkan jejak yang mendalam di Indonesia karena keburu diusir oleh Belanda, tapi Belanda yang kemudian berkuasa selama sekitar 350 tahun, sudah menerapkan berbagai sistem yang masih tersisa hingga kini. Untuk menganalisa sejarah perekonomian Indonesia, rasanya perlu membagi masa pendudukan Belanda menjadi beberapa periode, berdasarkan perubahan-perubahan kebijakan yang mereka berlakukan di Hindia Belanda (sebutan untuk Indonesia saat itu).
Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC)
Belanda yang saat itu menganut paham Merkantilis benar-benar menancapkan kukunya di Hindia Belanda. Belanda melimpahkan wewenang untuk mengatur Hindia Belanda kepada VOC (Vereenigde Oost-Indische Compagnie), sebuah perusahaan yang didirikan dengan tujuan untuk menghindari persaingan antar sesama pedagang Belanda, sekaligus untuk menyaingi perusahaan imperialis lain seperti EIC (Inggris).
Untuk mempermudah aksinya di Hindia Belanda, VOC diberi hak Octrooi, yang antara lain meliputi :
a.Hak mencetak uang
b.Hak mengangkat dan memberhentikan pegawai
c.Hak menyatakan perang dan damai
d.Hak untuk membuat angkatan bersenjata sendiri
e.Hak untuk membuat perjanjian dengan raja-raja
Hak-hak itu seakan melegalkan keberadaan VOC sebagai “penguasa” Hindia Belanda. Namun walau demikian, tidak berarti bahwa seluruh ekonomi Nusantara telah dikuasai VOC.
Kenyataannya, sejak tahun 1620, VOC hanya menguasai komoditi-komoditi ekspor sesuai permintaan pasar di Eropa, yaitu rempah-rempah. Kota-kota dagang dan jalur-jalur pelayaran yang dikuasainya adalah untuk menjamin monopoli atas komoditi itu. VOC juga belum membangun sistem pasokan kebutuhan-kebutuhan hidup penduduk pribumi. Peraturan-peraturan yang ditetapkan VOC seperti verplichte leverentie (kewajiban meyerahkan hasil bumi pada VOC ) dan contingenten (pajak hasil bumi) dirancang untuk mendukung monopoli itu. Disamping itu, VOC juga menjaga agar harga rempah-rempah tetap tinggi, antara lain dengan diadakannya pembatasan jumlah tanaman rempah-rempah yang boleh ditanam penduduk, pelayaran Hongi dan hak extirpatie (pemusnahan tanaman yang jumlahnya melebihi peraturan). Semua aturan itu pada umumnya hanya diterapkan di Maluku yang memang sudah diisolasi oleh VOC dari pola pelayaran niaga samudera Hindia.
Dengan memonopoli rempah-rempah, diharapkan VOC akan menambah isi kas negri Belanda, dan dengan begitu akan meningkatkan pamor dan kekayaan Belanda. Disamping itu juga diterapkan Preangerstelstel, yaitu kewajiban menanam tanaman kopi bagi penduduk Priangan. Bahkan ekspor kopi di masa itu mencapai 85.300 metrik ton, melebihi ekspor cengkeh yang Cuma 1.050 metrik ton.
Namun, berlawanan dengan kebijakan merkantilisme Perancis yang melarang ekspor logam mulia, Belanda justru mengekspor perak ke Hindia Belanda untuk ditukar dengan hasil bumi. Karena selama belum ada hasil produksi Eropa yang dapat ditawarkan sebagai komoditi imbangan,ekspor perak itu tetap perlu dilakukan. Perak tetap digunakan dalam jumlah besar sebagai alat perimbangan dalam neraca pembayaran sampai tahun 1870-an.
Pada tahun 1795, VOC bubar karena dianggap gagal dalam mengeksplorasi kekayaan Hindia Belanda. Kegagalan itu nampak pada defisitnya kas VOC, yang antara lain disebabkan oleh :
a.Peperangan yang terus-menerus dilakukan oleh VOC dan memakan biaya besar, terutama perang Diponegoro.
b.Penggunaan tentara sewaan membutuhkan biaya besar.
c.Korupsi yang dilakukan pegawai VOC sendiri.
d.Pembagian dividen kepada para pemegang saham, walaupun kas defisit.
Maka, VOC diambil-alih (digantikan) oleh republik Bataaf (Bataafsche Republiek).
Republik Bataaf dihadapkan pada suatu sistem keuangan yang kacau balau. Selain karena peperangan sedang berkecamuk di Eropa (Continental stelstel oleh Napoleon), kebobrokan bidang moneter sudah mencapai puncaknya sebagai akibat ketergantungan akan impor perak dari Belanda di masa VOC yang kini terhambat oleh blokade Inggris di Eropa.
Sebelum republik Bataaf mulai berbenah, Inggris mengambil alih pemerintahan di Hindia Belanda.


 Pendudukan Inggris (1811-1816)
Inggris berusaha merubah pola pajak hasil bumi yang telah hampir dua abad diterapkan oleh Belanda, dengan menerapkan Landrent (pajak tanah). Sistem ini sudah berhasil di India, dan Thomas Stamford Raffles mengira sistem ini akan berhasil juga di Hindia Belanda. Selain itu, dengan landrent, maka penduduk pribumi akan memiliki uang untuk membeli barang produk Inggris atau yang diimpor dari India. Inilah imperialisme modern yang menjadikan tanah jajahan tidak sekedar untuk dieksplorasi kekayaan alamnya, tapi juga menjadi daerah pemasaran produk dari negara penjajah. Sesuai dengan teori-teori mazhab klasik yang saat itu sedang berkembang di Eropa, antara lain :
a.Pendapat Adam Smith bahwa tenaga kerja produktif adalah tenaga kerja yang menghasilkan benda konkrit dan dapat dinilai pasar, sedang tenaga kerja tidak produktif menghasilkan jasa dimana tidak menunjang pencapaian pertumbuhan ekonomi. Dalam hal ini, Inggris menginginkan tanah jajahannya juga meningkat kemakmurannya, agar bisa membeli produk-produk yang di Inggris dan India sudah surplus (melebihi permintaan).
b.Pendapat Adam Smith bahwa salah satu peranan ekspor adalah memperluas pasar bagi produk yang dihasilkan (oleh Inggris) dan peranan penduduk dalam menyerap hasil produksi.
c.The quantity theory of money bahwa kenaikan maupun penurunan tingkat harga dipengaruhi oleh jumlah uang yang beredar.
Akan tetapi, perubahan yang cukup mendasar dalam perekonomian ini sulit dilakukan, dan bahkan mengalami kegagalan di akhir kekuasaan Inggris yang Cuma seumur jagung di Hindia Belanda. Sebab-sebabnya antara lain :
a.Masyarakat Hindia Belanda pada umumnya buta huruf dan kurang mengenal uang, apalagi untuk menghitung luas tanah yang kena pajak.
b.Pegawai pengukur tanah dari Inggris sendiri jumlahnya terlalu sedikit.
c.Kebijakan ini kurang didukung raja-raja dan para bangsawan, karena Inggris tak mau mengakui suksesi jabatan secara turun-temurun.




















Cultuurstelstel
Cultuurstelstel (sistem tanam paksa) mulai diberlakukan pada tahun 1836 atas inisiatif Van Den Bosch. Tujuannya adalah untuk memproduksi berbagai komoditi yang ada permintaannya di pasaran dunia. Sejak saat itu, diperintahkan pembudidayaan produk-produk selain kopi dan rempah-rempah, yaitu gula, nila, tembakau, teh, kina, karet, kelapa sawit, dll. Sistem ini jelas menekan penduduk pribumi, tapi amat menguntungkan bagi Belanda, apalagi dipadukan dengan sistem konsinyasi (monopoli ekspor). Setelah penerapan kedua sistem ini, seluruh kerugian akibat perang dengan Napoleon di Belanda langsung tergantikan berkali lipat.
Sistem ini merupakan pengganti sistem landrent dalam rangka memperkenalkan penggunaan uang pada masyarakat pribumi. Masyarakat diwajibkan menanam tanaman komoditas ekspor dan menjual hasilnya ke gudang-gudang pemerintah untuk kemudian dibayar dengan harga yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Cultuurstelstel melibatkan para bangsawan dalam pengumpulannya, antara lain dengan memanfaatkan tatanan politik Mataram--yaitu kewajiban rakyat untuk melakukan berbagai tugas dengan tidak mendapat imbalan--dan memotivasi para pejabat Belanda dengan cultuurprocenten (imbalan yang akan diterima sesuai dengan hasil produksi yang masuk gudang).
Bagi masyarakat pribumi, sudah tentu cultuurstelstel amat memeras keringat dan darah mereka, apalagi aturan kerja rodi juga masih diberlakukan. Namun segi positifnya adalah, mereka mulai mengenal tata cara menanam tanaman komoditas ekspor yang pada umumnya bukan tanaman asli Indonesia, dan masuknya ekonomi uang di pedesaan yang memicu meningkatnya taraf hidup mereka. Bagi pemerintah Belanda, ini berarti bahwa masyarakat sudah bisa menyerap barang-barang impor yang mereka datangkan ke Hindia Belanda. Dan ini juga merubah cara hidup masyarakat pedesaan menjadi lebih komersial, tercermin dari meningkatnya jumlah penduduk yang melakukan kegiatan ekonomi nonagraris.
Jelasnya, dengan menerapkan cultuurstelstel, pemerintah Belanda membuktikan teori sewa tanah dari mazhab klasik, yaitu bahwa sewa tanah timbul dari keterbatasan kesuburan tanah. Namun disini, pemerintah Belanda hanya menerima sewanya saja, tanpa perlu mengeluarkan biaya untuk menggarap tanah yang kian lama kian besar. Biaya yang kian besar itu meningkatkan penderitaan rakyat, sesuai teori nilai lebih (Karl Marx), bahwa nilai leih ini meningkatkan kesejahteraan Belanda sebagai kapitalis.
Sistem Ekonomi Pintu Terbuka (Liberal)
Adanya desakan dari kaum Humanis Belanda yang menginginkan perubahan nasib warga pribumi ke arah yang lebih baik, mendorong pemerintah Hindia Belanda untuk mengubah kebijakan ekonominya. Dibuatlah peraturan-peraturan agraria yang baru, yang antara lain mengatur tentang penyewaan tanah pada pihak swasta untuk jangka 75 tahun, dan aturan tentang tanah yang boleh disewakan dan yang tidak boleh. Hal ini nampaknya juga masih tak lepas dari teori-teori mazhab klasik, antara lain terlihat pada :
a.Keberadaan pemerintah Hindia Belanda sebagai tuan tanah, pihak swasta yang mengelola perkebunan swasta sebagai golongan kapitalis, dan masyarakat pribumi sebagai buruh penggarap tanah.
b.Prinsip keuntungan absolut : Bila di suatu tempat harga barang berada diatas ongkos tenaga kerja yang dibutuhkan, maka pengusaha memperoleh laba yang besar dan mendorong mengalirnya faktor produksi ke tempat tersebut.
c.Laissez faire laissez passer, perekonomian diserahkan pada pihak swasta, walau jelas, pemerintah Belanda masih memegang peran yang besar sebagai penjajah yang sesungguhnya.
Pada akhirnya, sistem ini bukannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat pribumi, tapi malah menambah penderitaan, terutama bagi para kuli kontrak yang pada umumnya tidak diperlakukan layak.
Pendudukan Jepang (1942-1945)
Pemerintah militer Jepang menerapkan suatu kebijakan pengerahan sumber daya ekonomi mendukung gerak maju pasukan Jepang dalam perang Pasifik. Sebagai akibatnya, terjadi perombakan besar-besaran dalam struktur ekonomi masyarakat. Kesejahteraan rakyat merosot tajam dan terjadi bencana kekurangan pangan, karena produksi bahan makanan untuk memasok pasukan militer dan produksi minyak jarak untuk pelumas pesawat tempur menempati prioritas utama. Impor dan ekspor macet, sehingga terjadi kelangkaan tekstil yang sebelumnya didapat dengan jalan impor.
Seperti ini lah sistem sosialis ala bala tentara Dai Nippon. Segala hal diatur oleh pusat guna mencapai kesejahteraan bersama yang diharapkan akan tercapai seusai memenangkan perang Pasifik.



II.ORDE LAMA

Masa Pasca Kemerdekaan (1945-1950)
Keadaan ekonomi keuangan pada masa awal kemerdekaan amat buruk, antara lain disebabkan oleh :
Inflasi yang sangat tinggi, disebabkan karena beredarnya lebih dari satu mata uang secara tidak terkendali. Pada waktu itu, untuk sementara waktu pemerintah RI menyatakan tiga mata uang yang berlaku di wilayah RI, yaitu mata uang De Javasche Bank, mata uang pemerintah Hindia Belanda, dan mata uang pendudukan Jepang. Kemudian pada tanggal 6 Maret 1946, Panglima AFNEI (Allied Forces for Netherlands East Indies/pasukan sekutu) mengumumkan berlakunya uang NICA di daerah-daerah yang dikuasai sekutu. Pada bulan Oktober 1946, pemerintah RI juga mengeluarkan uang kertas baru, yaitu ORI (Oeang Republik Indonesia) sebagai pengganti uang Jepang. Berdasarkan teori moneter, banyaknya jumlah uang yang beredar mempengaruhi kenaikan tingkat harga.
Adanya blokade ekonomi oleh Belanda sejak bulan November 1945 untuk menutup pintu perdagangan luar negri RI.
Kas negara kosong.
Eksploitasi besar-besaran di masa penjajahan.

Usaha-usaha yang dilakukan untuk mengatasi kesulitan-kesulitan ekonomi, antara lain :
 Program Pinjaman Nasional dilaksanakan oleh menteri keuangan Ir. Surachman dengan persetujuan BP-KNIP, dilakukan pada bulan Juli 1946.
 Upaya menembus blokade dengan diplomasi beras ke India, mangadakan kontak dengan perusahaan swasta Amerika, dan menembus blokade Belanda di Sumatera dengan tujuan ke Singapura dan Malaysia.
Konferensi Ekonomi Februari 1946 dengan tujuan untuk memperoleh kesepakatan yang bulat dalam menanggulangi masalah-masalah ekonomi yang mendesak, yaitu : masalah produksi dan distribusi makanan, masalah sandang, serta status dan administrasi perkebunan-perkebunan.
Pembentukan Planning Board (Badan Perancang Ekonomi) 19 Januari 1947
Rekonstruksi dan Rasionalisasi Angkatan Perang (Rera) 1948 >>mengalihkan tenaga bekas angkatan perang ke bidang-bidang produktif.
Kasimo Plan yang intinya mengenai usaha swasembada pangan dengan beberapa petunjuk pelaksanaan yang praktis. Dengan swasembada pangan, diharapkan perekonomian akan membaik (Mazhab Fisiokrat : sektor pertanian merupakan sumber kekayaan).

Masa Demokrasi Liberal (1950-1957)
Masa ini disebut masa liberal, karena dalam politik maupun sistem ekonominya menggunakan prinsip-prinsip liberal. Perekonomian diserahkan pada pasar sesuai teori-teori mazhab klasik yang menyatakan laissez faire laissez passer. Padahal pengusaha pribumi masih lemah dan belum bisa bersaing dengan pengusaha nonpribumi, terutama pengusaha Cina. Pada akhirnya sistem ini hanya memperburuk kondisi perekonomian Indonesia yang baru merdeka.
Usaha-usaha yang dilakukan untuk mengatasi masalah ekonomi, antara lain :
a)Gunting Syarifuddin, yaitu pemotongan nilai uang (sanering) 20 Maret 1950, untuk mengurangi jumlah uang yang beredar agar tingkat harga turun.
b)Program Benteng (Kabinet Natsir), yaitu upaya menunbuhkan wiraswastawan pribumi dan mendorong importir nasional agar bisa bersaing dengan perusahaan impor asing dengan membatasi impor barang tertentu dan memberikan lisensi impornya hanya pada importir pribumi serta memberikan kredit pada perusahaan-perusahaan pribumi agar nantinya dapat berpartisipasi dalam perkembangan ekonomi nasional. Namun usaha ini gagal, karena sifat pengusaha pribumi yang cenderung konsumtif dan tak bisa bersaing dengan pengusaha non-pribumi.
c)Nasionalisasi De Javasche Bank menjadi Bank Indonesia pada 15 Desember 1951 lewat UU no.24 th 1951 dengan fungsi sebagai bank sentral dan bank sirkulasi.
d)Sistem ekonomi Ali-Baba (kabinet Ali Sastroamijoyo I) yang diprakarsai Mr Iskak Cokrohadisuryo, yaitu penggalangan kerjasama antara pengusaha cina dan pengusaha pribumi. Pengusaha non-pribumi diwajibkan memberikan latihan-latihan pada pengusaha pribumi, dan pemerintah menyediakan kredit dan lisensi bagi usaha-usaha swasta nasional. Program ini tidak berjalan dengan baik, karena pengusaha pribumi kurang berpengalaman, sehingga hanya dijadikan alat untuk mendapatkan bantuan kredit dari pemerintah.
e)Pembatalan sepihak atas hasil-hasil KMB, termasuk pembubaran Uni Indonesia-Belanda. Akibatnya banyak pengusaha Belanda yang menjual perusahaannya sedangkan pengusaha-pengusaha pribumi belum bisa mengambil alih perusahaan-perusahaan tersebut.

Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1967)
Sebagai akibat dari dekrit presiden 5 Juli 1959, maka Indonesia menjalankan sistem demokrasi terpimpin dan struktur ekonomi Indonesia menjurus pada sistem etatisme (segala-galanya diatur oleh pemerintah). Dengan sistem ini, diharapkan akan membawa pada kemakmuran bersama dan persamaan dalam sosial, politik,dan ekonomi (Mazhab Sosialisme). Akan tetapi, kebijakan-kebijakan ekonomi yang diambil pemerintah di masa ini belum mampu memperbaiki keadaan ekonomi Indonesia, antara lain :
a)Devaluasi yang diumumkan pada 25 Agustus 1959 menurunkan nilai uang sebagai berikut :Uang kertas pecahan Rp 500 menjadi Rp 50, uang kertas pecahan Rp 1000 menjadi Rp 100, dan semua simpanan di bank yang melebihi 25.000 dibekukan.
b)Pembentukan Deklarasi Ekonomi (Dekon) untuk mencapai tahap ekonomi sosialis Indonesia dengan cara terpimpin. Dalam pelaksanaannya justru mengakibatkan stagnasi bagi perekonomian Indonesia. Bahkan pada 1961-1962 harga barang-baranga naik 400%.
c)Devaluasi yang dilakukan pada 13 Desember 1965 menjadikan uang senilai Rp 1000 menjadi Rp 1. Sehingga uang rupiah baru mestinya dihargai 1000 kali lipat uang rupiah lama, tapi di masyarakat uang rupiah baru hanya dihargai 10 kali lipat lebih tinggi. Maka tindakan pemerintah untuk menekan angka inflasi ini malah meningkatkan angka inflasi.
Kegagalan-kegagalan dalam berbagai tindakan moneter itu diperparah karena pemerintah tidak menghemat pengeluaran-pengeluarannya. Pada masa ini banyak proyek-proyek mercusuar yang dilaksanakan pemerintah, dan juga sebagai akibat politik konfrontasi dengan Malaysia dan negara-negara Barat. Sekali lagi, ini juga salahsatu konsekuensi dari pilihan menggunakan sistem demokrasi terpimpin yang bisa diartikan bahwa Indonesia berkiblat ke Timur (sosialis) baik dalam politik, eonomi, maupun bidang-bidang lain.

III.ORDE BARU

Pada awal orde baru, stabilisasi ekonomi dan stabilisasi politik menjadi prioritas utama. Program pemerintah berorientasi pada usaha pengendalian inflasi, penyelamatan keuangan negara dan pengamanan kebutuhan pokok rakyat. Pengendalian inflasi mutlak dibutuhkan, karena pada awal 1966 tingkat inflasi kurang lebih 650 % per tahun.
Setelah melihat pengalaman masa lalu, dimana dalam sistem ekonomi liberal ternyata pengusaha pribumi kalah bersaing dengan pengusaha nonpribumi dan sistem etatisme tidak memperbaiki keadaan, maka dipilihlah sistem ekonomi campuran dalam kerangka sistem ekonomi demokrasi pancasila. Ini merupakan praktek dari salahsatu teori Keynes tentang campur tangan pemerintah dalam perekonomian secara terbatas. Jadi, dalam kondisi-kondisi dan masalah-masalah tertentu, pasar tidak dibiarkan menentukan sendiri. Misalnya dalam penentuan UMR dan perluasan kesempatan kerja. Ini adalah awal era Keynes di Indonesia. Kebijakan-kebijakan pemerintah mulai berkiblat pada teori-teori Keynesian.
Kebijakan ekonominya diarahkan pada pembangunan di segala bidang, tercermin dalam 8 jalur pemerataan : kebutuhan pokok, pendidikan dan kesehatan, pembagian pendapatan, kesempatan kerja, kesempatan berusaha, partisipasi wanita dan generasi muda, penyebaran pembangunan, dan peradilan. Semua itu dilakukan dengan pelaksanaan pola umum pembangunan jangka panjang (25-30 tahun) secara periodik lima tahunan yang disebut Pelita (Pembangunan lima tahun).
Hasilnya, pada tahun 1984 Indonesia berhasil swasembada beras, penurunan angka kemiskinan, perbaikan indikator kesejahteraan rakyat seperti angka partisipasi pendidikan dan penurunan angka kematian bayi, dan industrialisasi yang meningkat pesat. Pemerintah juga berhasil menggalakkan preventive checks untuk menekan jumlah kelahiran lewat KB dan pengaturan usia minimum orang yang akan menikah.
Namun dampak negatifnya adalah kerusakan serta pencemaran lingkungan hidup dan sumber-sumber daya alam, perbedaan ekonomi antar daerah, antar golongan pekerjaan dan antar kelompok dalam masyarakat terasa semakin tajam, serta penumpukan utang luar negeri. Disamping itu, pembangunan menimbulkan konglomerasi dan bisnis yang sarat korupsi, kolusi dan nepotisme. Pembangunan hanya mengutamakan pertumbuhan ekonomi tanpa diimbangi kehidupan politik, ekonomi, dan sosial yang adil. Sehingga meskipun berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi, tapi secara fundamental pembangunan nasional sangat rapuh. Akibatnya, ketika terjadi krisis yang merupakan imbas dari ekonomi global, Indonesia merasakan dampak yang paling buruk. Harga-harga meningkat secara drastis, nilai tukar rupiah melemah dengan cepat, dan menimbulkan berbagai kekacauan di segala bidang, terutama ekonomi.



IV.ORDE REFORMASI

Pemerintahan presiden BJ.Habibie yang mengawali masa reformasi belum melakukan manuver-manuver yang cukup tajam dalam bidang ekonomi. Kebijakan-kebijakannya diutamakan untuk mengendalikan stabilitas politik. Pada masa kepemimpinan presiden Abdurrahman Wahid pun, belum ada tindakan yang cukup berarti untuk menyelamatkan negara dari keterpurukan. Padahal, ada berbagai persoalan ekonomi yang diwariskan orde baru harus dihadapi, antara lain masalah KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), pemulihan ekonomi, kinerja BUMN, pengendalian inflasi, dan mempertahankan kurs rupiah. Malah presiden terlibat skandal Bruneigate yang menjatuhkan kredibilitasnya di mata masyarakat. Akibatnya, kedudukannya digantikan oleh presiden Megawati.
Masa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri
Masalah-masalah yang mendesak untuk dipecahkan adalah pemulihan ekonomi dan penegakan hukum. Kebijakan-kebijakan yang ditempuh untuk mengatasi persoalan-persoalan ekonomi antara lain :
a)Meminta penundaan pembayaran utang sebesar US$ 5,8 milyar pada pertemuan Paris Club ke-3 dan mengalokasikan pembayaran utang luar negeri sebesar Rp 116.3 triliun.
b)Kebijakan privatisasi BUMN. Privatisasi adalah menjual perusahaan negara di dalam periode krisis dengan tujuan melindungi perusahaan negara dari intervensi kekuatan-kekuatan politik dan mengurangi beban negara. Hasil penjualan itu berhasil menaikkan pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi 4,1 %. Namun kebijakan ini memicu banyak kontroversi, karena BUMN yang diprivatisasi dijual ke perusahaan asing.
Di masa ini juga direalisasikan berdirinya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), tetapi belum ada gebrakan konkrit dalam pemberantasan korupsi. Padahal keberadaan korupsi membuat banyak investor berpikir dua kali untuk menanamkan modal di Indonesia, dan mengganggu jalannya pembangunan nasional.

Masa Kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono
Kebijakan kontroversial pertama presiden Yudhoyono adalah mengurangi subsidi BBM, atau dengan kata lain menaikkan harga BBM. Kebijakan ini dilatar belakangi oleh naiknya harga minyak dunia. Anggaran subsidi BBM dialihkan ke subsidi sektor pendidikan dan kesehatan, serta bidang-bidang yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan kontroversial pertama itu menimbulkan kebijakan kontroversial kedua, yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat miskin. Kebanyakan BLT tidak sampai ke tangan yang berhak, dan pembagiannya menimbulkan berbagai masalah sosial.
Kebijakan yang ditempuh untuk meningkatkan pendapatan perkapita adalah mengandalkan pembangunan infrastruktur massal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta mengundang investor asing dengan janji memperbaiki iklim investasi. Salah satunya adalah diadakannya Indonesian Infrastructure Summit pada bulan November 2006 lalu, yang mempertemukan para investor dengan kepala-kepala daerah.
Menurut Keynes, investasi merupakan faktor utama untuk menentukan kesempatan kerja. Mungkin ini mendasari kebijakan pemerintah yang selalu ditujukan untuk memberi kemudahan bagi investor, terutama investor asing, yang salahsatunya adalah revisi undang-undang ketenagakerjaan. Jika semakin banyak investasi asing di Indonesia, diharapkan jumlah kesempatan kerja juga akan bertambah.
Pada pertengahan bulan Oktober 2006 , Indonesia melunasi seluruh sisa utang pada IMF sebesar 3,2 miliar dolar AS. Dengan ini, maka diharapkan Indonesia tak lagi mengikuti agenda-agenda IMF dalam menentukan kebijakan dalam negri. Namun wacana untuk berhutang lagi pada luar negri kembali mencuat, setelah keluarnya laporan bahwa kesenjangan ekonomi antara penduduk kaya dan miskin menajam, dan jumlah penduduk miskin meningkat dari 35,10 jiwa di bulan Februari 2005 menjadi 39,05 juta jiwa pada bulan Maret 2006. Hal ini disebabkan karena beberapa hal, antara lain karena pengucuran kredit perbankan ke sector riil masih sangat kurang (perbankan lebih suka menyimpan dana di SBI), sehingga kinerja sector riil kurang dan berimbas pada turunnya investasi. Selain itu, birokrasi pemerintahan terlalu kental, sehingga menyebabkan kecilnya realisasi belanja Negara dan daya serap, karena inefisiensi pengelolaan anggaran. Jadi, di satu sisi pemerintah berupaya mengundang investor dari luar negri, tapi di lain pihak, kondisi dalam negri masih kurang kondusif.











KESIMPULAN
SEJARAH PEREKONIMIAN INDONESIA

Indonesia terletak di posisi geografis antara benua Asia dan Eropa serta samudra Pasifik dan Hindia, sebuah posisi yang strategis dalam jalur pelayaran niaga antar benua. Ketika zaman sebelum kemerdekaan Indonesia mengalami perekonomiannya terpuruk,dikarenakan pada saat itu Indonesia dijajah oleh 4 negara asing,yaitu Portugis,Belanda,Inggris dan jepang.
Kemudian pada Zaman Orde Lama pada tahun 1945-1950 keadaan pada awal kemerdekan amat buruk, antara lain disebabkan karena Inflasi yang sangat tinggi. karena beredarnya lebih dari satu mata uang secara tidak terkendali. Pada waktu itu, untuk sementara waktu pemerintah RI menyatakan tiga mata uang yang berlaku di wilayah RI, yaitu mata uang De Javasche Bank, mata uang pemerintah Hindia Belanda, dan mata uang pendudukan Jepang. Kemudian pada tanggal 6 Maret 1946, Panglima AFNEI (Allied Forces for Netherlands East Indies/pasukan sekutu) mengumumkan berlakunya uang NICA di daerah-daerah yang dikuasai sekutu. Pada bulan Oktober 1946, pemerintah RI juga mengeluarkan uang kertas baru, yaitu ORI (Oeang Republik Indonesia) sebagai pengganti uang Jepang. Berdasarkan teori moneter, banyaknya jumlah uang yang beredar mempengaruhi kenaikan tingkat harga.
Pada awal orde baru, stabilisasi ekonomi dan stabilisasi politik menjadi prioritas utama. Yang menjadi kebijakan pada masa orde baru ini adalah d adakannya PELITA,namun ada dampak yang di timbulkan dari kebijakan ini yaitu mengakibatkan menumpuknya utang luar negeri dan . Disamping itu, pembangunan menimbulkan konglomerasi dan bisnis yang sarat korupsi, kolusi dan nepotisme.
Pada masa Orde Reformasi Pemerintahan presiden BJ.Habibie yang mengawali masa reformasi yang kebijakannya itu mengendalikan kestabilan politik.lalu Pada masa kepemimpinan presiden Abdurrahman Wahid pun, belum ada tindakan yang cukup berarti untuk menyelamatkan negara dari keterpurukan.dan pada masa mega watisoekarno putrid pun tidak jauh berbeda dari generasi sebelumnya yang banyak sekali menimbulkan kontro versi atas banyaknya saham yang di jual belikan terhadap luar negeri.Lalu pada saat ini pada masa kepemimpinan presiden susilo bambang yudhoyono mengalami controversial juga mengurangi subsidi BBM, atau dengan kata lain menaikkan harga BBM. Kebijakan ini dilatar belakangi oleh naiknya harga minyak dunia. Anggaran subsidi BBM dialihkan ke subsidi sektor pendidikan dan kesehatan, serta bidang-bidang yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat yaitu BLT.