ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
PENGERTIAN
HUKUM DAN ASPEK EKONOMI
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan
atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam
bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut
pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum,
perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara
perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Adapun
definisi mengenai pengertian hukum merut para ahli, sebagai berikut :
·
Van Kan
Menurut Van Kan hukum ialah keseluruhan peraturan
hidup yang bersfat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam
masyarakat dengan tujuan ketertiban dan perdamaian.
·
Utrecht
Menurut Utrecht hukum ialah himpunan peraturan (baik
berupa perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat
dan seharusnya ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan.
·
Wiryono Kusumo
Menurut Wiryono Kusumo hukum ialah keseluruhan
peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di
dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi, tujuannya
untuk mengadakan
keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
Dan
dari definisi tersebut dapat dijelaskan mengenai tujuan dari hukum tersebut Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan
perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat
yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga
kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi.
Kaidah atau Norma merupakan aturan
perilaku dalam suatu kelompok tertentu, dimana setiap anggota masyarakat
mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya, sehingga
memungkinkan seseorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan
seseorang itu dinilai oleh orang lain. Norma yang diterapkan di lingkungan
masyarakat sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia, yaitu :
Ø
Norma agama
Ø
Norma kesusilaan
Ø
Norma kesopanan
Ø
Norma hukum
Sedangkan menurut sifatnya kaidah atau norma hukum terbagi
atas 2, yaitu :
Ø
Hukum yang imperatif
Maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori yang
harus ditaati, sifatnya mengikat dan memaksa.
Ø
Hukum yang fakultatif
Maksudnya ianlah hukum
itu tidak secara a priori mengikat, kaidah fakultatif sifatnya hanya
sebagai pelengkap.
Hukum ekonomi
lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian. Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi
kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian tidak
mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Hukum ekonomi indonesia dapat dibedakan menjadi dua,
yakni :
Ø
Hukum ekonomi
pembagunan
Ø
Hukum ekonomi sosial
Adapun beberapa definisi mengenai hukum ekonomi
menurut para ahli, yaitu :
·
Sunaryati Hartono
berpendapat dan menyatakan bahwa hkum ekononi
Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang
secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
·
Rochmat Soemitro
Bependapat bahwa hukum ekonomi ialah sebagai dari
keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu
personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi
masyarakat yang saling berhadapan.
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
Subjek
hukum adalah setiap makhluk yang memiliki, memperoleh, dan menggunkan
hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subjek hukum terdiri dari dua bagian
, antara lain :
Ø
Manusia biasa (
naturlijke person)
Terdapat pada pasal 1 KUH perdata menyatakan bahwa
menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak-hak kenegaraan.
Ditambah pula pada pasal 2 ayat 2 KUH perdata bahwa apabila ia dilahirkan mati
maka ia dianggap tidak pernah ada.
Sementara pada pasal 27 UUD 1945 menetapkan bahwa segala warga negara bersamaan
kedudukannya didalam hukum, dalam pemerintahan, dan wajib menjungjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian.
Ø
Badan hukum ( recht
person )
Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan
huk um yakni orang yang diciptakan oleh hukum . oleh karena itu, badan hukum (
melakukan perbuatan hukum ) seperti manusia.dengan demikian, badan hukum
sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak
manusia, seperti dapat melakukan perstujuan dan memiliki kekayaan yang sama
sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya.
Badan hukum dibedakan dalam dua bagian, yaitu :
v Badan hukum publik ( publik recht person )
v Badan hukum privat ( privat recht person )
Objek
hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat
bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek
hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai
ekonomis.
Ø
Benda begerak
v Benda
bergerak karena sofatnya, menurut pasal 509 KUH perdata adalah benda yang dapat
dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat dipindahkan sendiri contohnya
ternak
v Benda
bergerak karena ketentuan undanf-undang, menurut pasal 511 KUH perdata adalah
hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (vruchgebruik) atas
benda-benda bergerak, hak pakai (gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham
perseroan tebatas.
Ø
Benda tidak bergerak
v Benda tidak
bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekatdiatasnya,
misalnya pohon tumbuh-tumbuhan, arca, patung.
v Benda tidak
bergerak karena tujuannya, yaitu mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
Mesin senebar benda bergerak, tetapi pleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan
pada benda tidak bergerak yang merupakan benda pokok.
v Benda tidak
bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda
tidak bergerak, misalnya hak memunggut hasil atas benda yang tidak begerak, hak
pakai atas benda tidak bbergerak dan dipotik