Kamis, 29 Maret 2012

Aspek Hukum Dalam Ekonomi


ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

PENGERTIAN HUKUM DAN ASPEK EKONOMI
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Adapun definisi mengenai pengertian hukum merut para ahli, sebagai berikut :
·         Van Kan
Menurut Van Kan hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersfat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat dengan tujuan ketertiban dan perdamaian.
·         Utrecht
Menurut Utrecht hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan.
·         Wiryono Kusumo
Menurut Wiryono Kusumo hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi, tujuannya untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.

Dan dari definisi tersebut dapat dijelaskan mengenai tujuan dari hukum tersebut Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi.

            Kaidah atau Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu, dimana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya, sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu dinilai oleh orang lain. Norma yang diterapkan di lingkungan masyarakat sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia, yaitu :
Ø  Norma agama
Ø  Norma kesusilaan
Ø  Norma kesopanan
Ø  Norma hukum




Sedangkan menurut sifatnya kaidah atau norma hukum terbagi atas 2, yaitu :
Ø  Hukum yang imperatif
Maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori yang harus ditaati, sifatnya mengikat dan memaksa.
Ø  Hukum yang fakultatif
Maksudnya ianlah hukum  itu tidak secara a priori mengikat, kaidah fakultatif sifatnya hanya sebagai pelengkap.

Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Hukum ekonomi indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yakni :
Ø  Hukum ekonomi pembagunan
Ø  Hukum ekonomi sosial

Adapun beberapa definisi mengenai hukum ekonomi menurut para ahli, yaitu :
·        Sunaryati Hartono
berpendapat dan menyatakan bahwa hkum ekononi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
·        Rochmat Soemitro
Bependapat bahwa hukum ekonomi ialah sebagai dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.


SUBJEK DAN OBJEK HUKUM


            Subjek hukum adalah setiap makhluk yang memiliki, memperoleh, dan menggunkan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
            Subjek hukum terdiri dari dua bagian , antara lain :
Ø  Manusia biasa ( naturlijke person)
Terdapat pada pasal 1 KUH perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak-hak kenegaraan. Ditambah pula pada pasal 2 ayat 2 KUH perdata bahwa apabila ia dilahirkan mati maka ia dianggap tidak pernah  ada. Sementara pada pasal 27 UUD 1945 menetapkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum, dalam pemerintahan, dan wajib menjungjung hukum dan pemerintahan  itu  dengan tidak ada pengecualian.
Ø  Badan hukum ( recht person )
Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan huk um yakni orang yang diciptakan oleh hukum . oleh karena itu, badan hukum ( melakukan perbuatan hukum ) seperti manusia.dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, seperti dapat melakukan perstujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya.


Badan hukum dibedakan dalam dua bagian, yaitu :
v  Badan hukum publik ( publik recht person )
v  Badan hukum privat ( privat recht person )

            Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Ø  Benda begerak
v  Benda bergerak karena sofatnya, menurut pasal 509 KUH perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat dipindahkan sendiri contohnya ternak
v  Benda bergerak karena ketentuan undanf-undang, menurut pasal 511 KUH perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (vruchgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan tebatas.
Ø  Benda tidak bergerak
v  Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekatdiatasnya, misalnya pohon tumbuh-tumbuhan, arca, patung.
v  Benda tidak bergerak karena tujuannya, yaitu mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi pleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada benda tidak bergerak yang merupakan benda pokok.
v  Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda tidak bergerak, misalnya hak memunggut hasil atas benda yang tidak begerak, hak pakai atas benda tidak bbergerak dan dipotik