Rabu, 25 April 2012


HUKUM  PERDATA
Hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki  subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik.
Ø  Sistematis hukum perdata menurut ilmu pengetahuan dibagi atas 4 bagia, antara lain :
1. Hukum perorangan dan Badan Pribadi ( Personenrecht )
Menuat peraturan hukum yang mengatur tentang sesorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban ( subjek hukum ) tentang umur, kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, tempat tinggal (domisili) dan sebagainya.
2. Hukum Keluarga ( Famililerecht )
Memuat peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga. / kekeluargaan.
3. Hukum Harta Kekayaan ( Vermogenrecht )
Memuat peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan. Seperti perjanjian milik gadai dll.
4. Hukum Waris ( Erfrecht )
Memuat peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang meninggal dunia dengan mengatur peralihan kepada orang yang msh hidup.
Ø  Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
1. Buku I tentang Orang
Mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga.
2. Buku II tentang Kebendaan
Mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda.
3. Buku III tentang Perikatan
Mengatur tentang hukum perikatan (perjanjian)
4. Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian
Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

HUKUM PIDANA
Hukumu Pidana adalah keseluruhan dari peraturan yang mementukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana serta ketentuan hukum apa yang dapat dijatuhi terhadap melakukan
Ø  Sistematika kita undang-undang hukum pidana, anata lain :
1. Buku I tentang ketentuan umum ( pasal 1-103 )
2. Buku II tentang kejahatan (pasal 104-488)
3. Buku III tentang pelanggaran ( pasal 489-569)
Ø  Asas-asas Hukum Pidana
1. Asas Legalitas, tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam peraturan UU yang telah ada sebelumnya ( pasal 1 Ayat (1) KUHP )/
2. Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telah melakukan tindak pidana harus dilakukan bilamana ada usur kesalahan pada orang tersebut.
3. AsasTeritorial, ketentuan hukum pidana Indonesia berlakua didaerah RI.
4. Asas Nasional Aktif, ketentuan hukum pidana Indonesia bagi seluruh WNI yang melakukan tindak pidana dimanapun dia berada.
5. Asas Nasional Pasif, ketentuan hukum pidana Indonesia yang berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan Negara RI.
Ø  Macam-macam hukum yang dapat dijatuhkan ( pasal 10 KUHP ) :
1. Hukum Mati
2. Hukum Penjara
3. Hukum Kurungan
4. HukumDenda
5. Hukum Tutupan
HUKUM PERJANJIAN
Suatu perhubungan Hukum antara dua orang atau lebih pihak berdasarkan mana pohak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak l;ain berkewajiban untuk memenuhi tuntutannya tersebut.
Ø  Asas Hukum Perjanjian
1. Asas terbuka
2. Asas Konsensualitas
3. Asas Kepribadian

Ø  Syarat-syarat hukum perjanjian
·         Syarat Subjek tif :        1.Seapakat untuk mengikatkan dirinya,
2. Cakap untuk membuat suatu perjanjian.
·         Syarat Objektif :          1. Mengenai hal suatu tertentu
2. Suatu sebab yang halal.
Ø  Ada 4 akibat yang dapat terjadi jika salah satu pihak melakukan wan prestasi, yaitu:
1. Membayar kerugian yang diderita oleh pihak lain berupa ganti-rugi
2. Dilakukan pembatalan perjanjian
3. Peralihan resiko
4. Membayar biaya perkara jika sampai berperkara dimuka hakim
Ø  Pedoman penting dalam menafsirkan suatu perjanjian:
1. Jika kata dalam perjanjian jelas, maka tidak diperkenankan menyimpangkan penafsiran.
2. Jika janji berisi dua pengertian, maka dipilih pengertian memungkinkan janji dilaksanakan.
3.. Apa yang meragukan, harus ditafsirkan menurut apa yang menjadi kebiasaan
`           4. Tiap janji harus ditafsirkan dalam rangka perjanjian seluruhnya

HUKUM DAGANG
            Hukum Dagang adalah merupakan bagian kecil dari seluruh hukum yang ada. Dan hukum dagang sebenarnya juga merupakan bagian dari hukum perdata.
Ø  Hukum dagang Indonesia terutama berunsur pada :
1. Hukum Tertulis yang dikofikasikan.
a. kitab KUHD atau Wetboek van Koophandel Indonesia ( W.v.K)
b. kitab KUHD atau Burgerlijk Wetboek Indonesia ( BW)
2. Hikum Tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan  dengan perdagangan (C.S.T Kansil, 1985 : 7 )
Ø  Syarat hukum dagang merupakan perjanjian yang mengikat pihak yang mengadakan  perjanjian
Ø  Sumber Hukum Dagang
·         Hukum dagang di Indonesia terutama bersumber pada :
1.      Hukum tertulis yang sudah di kodifikasikan
·         Hukum-hukum tertulis yang belum dikoodifikasikan,dalam hukum dagang dikenal bebrapa macam persekutauan dagang, antara lain :
1.      Firma                                          2.      Perseroan komanditer
3.      Perseroan terbatas                       4.      Koperasi

Kamis, 29 Maret 2012

Aspek Hukum Dalam Ekonomi


ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

PENGERTIAN HUKUM DAN ASPEK EKONOMI
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Adapun definisi mengenai pengertian hukum merut para ahli, sebagai berikut :
·         Van Kan
Menurut Van Kan hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersfat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat dengan tujuan ketertiban dan perdamaian.
·         Utrecht
Menurut Utrecht hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan.
·         Wiryono Kusumo
Menurut Wiryono Kusumo hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi, tujuannya untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.

Dan dari definisi tersebut dapat dijelaskan mengenai tujuan dari hukum tersebut Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi.

            Kaidah atau Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu, dimana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya, sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu dinilai oleh orang lain. Norma yang diterapkan di lingkungan masyarakat sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia, yaitu :
Ø  Norma agama
Ø  Norma kesusilaan
Ø  Norma kesopanan
Ø  Norma hukum




Sedangkan menurut sifatnya kaidah atau norma hukum terbagi atas 2, yaitu :
Ø  Hukum yang imperatif
Maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori yang harus ditaati, sifatnya mengikat dan memaksa.
Ø  Hukum yang fakultatif
Maksudnya ianlah hukum  itu tidak secara a priori mengikat, kaidah fakultatif sifatnya hanya sebagai pelengkap.

Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Hukum ekonomi indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yakni :
Ø  Hukum ekonomi pembagunan
Ø  Hukum ekonomi sosial

Adapun beberapa definisi mengenai hukum ekonomi menurut para ahli, yaitu :
·        Sunaryati Hartono
berpendapat dan menyatakan bahwa hkum ekononi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
·        Rochmat Soemitro
Bependapat bahwa hukum ekonomi ialah sebagai dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.


SUBJEK DAN OBJEK HUKUM


            Subjek hukum adalah setiap makhluk yang memiliki, memperoleh, dan menggunkan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
            Subjek hukum terdiri dari dua bagian , antara lain :
Ø  Manusia biasa ( naturlijke person)
Terdapat pada pasal 1 KUH perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak-hak kenegaraan. Ditambah pula pada pasal 2 ayat 2 KUH perdata bahwa apabila ia dilahirkan mati maka ia dianggap tidak pernah  ada. Sementara pada pasal 27 UUD 1945 menetapkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum, dalam pemerintahan, dan wajib menjungjung hukum dan pemerintahan  itu  dengan tidak ada pengecualian.
Ø  Badan hukum ( recht person )
Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan huk um yakni orang yang diciptakan oleh hukum . oleh karena itu, badan hukum ( melakukan perbuatan hukum ) seperti manusia.dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, seperti dapat melakukan perstujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya.


Badan hukum dibedakan dalam dua bagian, yaitu :
v  Badan hukum publik ( publik recht person )
v  Badan hukum privat ( privat recht person )

            Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Ø  Benda begerak
v  Benda bergerak karena sofatnya, menurut pasal 509 KUH perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat dipindahkan sendiri contohnya ternak
v  Benda bergerak karena ketentuan undanf-undang, menurut pasal 511 KUH perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (vruchgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan tebatas.
Ø  Benda tidak bergerak
v  Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekatdiatasnya, misalnya pohon tumbuh-tumbuhan, arca, patung.
v  Benda tidak bergerak karena tujuannya, yaitu mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi pleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada benda tidak bergerak yang merupakan benda pokok.
v  Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda tidak bergerak, misalnya hak memunggut hasil atas benda yang tidak begerak, hak pakai atas benda tidak bbergerak dan dipotik



Selasa, 10 Januari 2012

MASALAH KOPERASI DI INDONESIA A.MASALAH YANG DIHADAPI KOPERASI DI INDONESIA ADALAH : 1.Akses Kredit Dimana Belum adanya mekanisme yang jelas dan profesional dalam pengucuran kredit penguatan modal yang dapat diterima oleh semua klasifikasi koperasi (maju, kurang maju dan tidak maju). 2.Terbatasnya Jaringan Kerja Koperasi terbatasnya rentangan jaringan kerja/usaha Koperasi telah menyebabkan Koperasi tetap saja menjadi lembaga perekonomian rakyat yang selalu kerdil, tidak berdaya dan tidak memiliki posisi tawar yang kuat dalam bermitra dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. 3.Hilangnya Kepercayaan Masyarakat Masalah serius berikutnya, semakin pudarnya kewibawaan Koperasi sebagai lembaga kepercayaan masyarakat. 4.Produktivitas dan Efisiensi. Adanya keterbatasan SDM, sarana/ prasarana yang memadai yang dimiliki oleh Koperasi serta belum mantapnya jaringan usaha/Kemitraan dengan prinsif saling keterkaitan, saling membutuhkan dan saling menguntung-kan. 5.Penataan Kelembagaan. Masih sulitnya menginventarisasi dan mengindentifikasi Koperasi dan UKM yang beku yang tidak mempunyai aktivitas usaha selama 2 tahun atau lebih, namun masih memiliki asset-asset yang produktif. 6.Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up) tetapi dari atas (top down), artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. Di Indonesia, pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi B.KOPERASI SEBAGAI SOKO GURU Di dalam UU 1945 Pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena: 1) Koperasi mendidik sikap self helping 2) koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan , dimana kepentingan masyrakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan pribadi dan golongan sendiri 3) koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli Indonesia 4) koperasi menentang segala paham yang berbau individualism dan kapitalisme dalam era globalisasi ekonomi sekarang, koperasi tetap dipandang sebagai sokoguru perekonomian nasioanl. Hal ini tidak terlepas dari jatidiri kopersi itu sendiri dalam gerakan dan cara kerjanya selalu mengandung unsur-unsur yang terdapat dalam asas-asas pembangunan nasional seperti yang termaktub dalam GBHN Ada 9 azas pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) yaitu: 1) Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, 2) Asas Manfaat, 3) Azas demokrasi Pancasila, 4) Azas adil dan merata, mengandung arti bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagi usaha bersama harus merata di semua lapisan mansyarakat dan seluruh wilayah tanah air, dimana setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan berperan dan menikmati hasil-hasilnya secara adil yang diberikan kepaa bangsa dan Negara 5) Azas keseimabangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan, 6) Azas kesadaran Hukum, 7) Azas kemadirian, 8) Asas kejuangan, 9) Asas ilmu pengetahuan dan teknologi,