HUKUM PERDATA
Hukum perdata mengatur hubungan
antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan
seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan
usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Salah satu bidang hukum yang
mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum dan hubungan
antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil
sebagai lawan dari hukum publik.
Ø Sistematis
hukum perdata menurut ilmu pengetahuan dibagi atas 4 bagia, antara lain :
1. Hukum perorangan dan Badan
Pribadi ( Personenrecht )
Menuat peraturan hukum yang mengatur
tentang sesorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban ( subjek hukum )
tentang umur, kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, tempat tinggal
(domisili) dan sebagainya.
2. Hukum Keluarga ( Famililerecht )
Memuat peraturan hukum yang mengatur
hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga. / kekeluargaan.
3. Hukum Harta Kekayaan (
Vermogenrecht )
Memuat peraturan hukum yang mengatur
hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan. Seperti perjanjian
milik gadai dll.
4. Hukum Waris ( Erfrecht )
Memuat peraturan hukum yang mengatur
tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang meninggal dunia dengan mengatur
peralihan kepada orang yang msh hidup.
Ø
Kitab
undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian,
yaitu:
1. Buku I tentang Orang
Mengatur tentang hukum perseorangan
dan hukum keluarga.
2. Buku II tentang Kebendaan
Mengatur tentang hukum benda, yaitu
hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan
dengan benda.
3. Buku III tentang Perikatan
Mengatur
tentang hukum perikatan (perjanjian)
4. Buku IV tentang Daluarsa dan
Pembuktian
Mengatur hak
dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam
mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan
pembuktian.
HUKUM PIDANA
Hukumu Pidana adalah keseluruhan
dari peraturan yang mementukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam
tindak pidana serta ketentuan hukum apa yang dapat dijatuhi terhadap melakukan
Ø Sistematika
kita undang-undang hukum pidana, anata lain :
1. Buku I tentang ketentuan umum (
pasal 1-103 )
2. Buku II tentang kejahatan (pasal
104-488)
3. Buku III tentang pelanggaran (
pasal 489-569)
Ø Asas-asas
Hukum Pidana
1. Asas Legalitas, tidak ada suatu
perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam peraturan UU
yang telah ada sebelumnya ( pasal 1 Ayat (1) KUHP )/
2.
Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang
telah melakukan tindak pidana harus dilakukan bilamana ada usur kesalahan pada
orang tersebut.
3.
AsasTeritorial, ketentuan hukum pidana Indonesia berlakua didaerah RI.
4.
Asas Nasional Aktif, ketentuan hukum pidana Indonesia bagi seluruh WNI yang
melakukan tindak pidana dimanapun dia berada.
5.
Asas Nasional Pasif, ketentuan hukum pidana Indonesia yang berlaku bagi semua
tindak pidana yang merugikan kepentingan Negara RI.
Ø Macam-macam
hukum yang dapat dijatuhkan ( pasal 10 KUHP ) :
1.
Hukum Mati
2.
Hukum Penjara
3.
Hukum Kurungan
4.
HukumDenda
5.
Hukum Tutupan
HUKUM PERJANJIAN
Suatu
perhubungan Hukum antara dua orang atau lebih pihak berdasarkan mana pohak yang
satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak l;ain
berkewajiban untuk memenuhi tuntutannya tersebut.
Ø Asas
Hukum Perjanjian
1.
Asas terbuka
2.
Asas Konsensualitas
3.
Asas Kepribadian
Ø Syarat-syarat
hukum perjanjian
·
Syarat Subjek tif : 1.Seapakat untuk mengikatkan dirinya,
2. Cakap untuk membuat suatu
perjanjian.
·
Syarat Objektif : 1. Mengenai hal suatu tertentu
2. Suatu sebab yang halal.
Ø Ada 4 akibat yang dapat terjadi
jika salah satu pihak melakukan wan prestasi, yaitu:
1. Membayar kerugian yang diderita
oleh pihak lain berupa ganti-rugi
2. Dilakukan pembatalan
perjanjian
3. Peralihan resiko
4. Membayar biaya perkara jika
sampai berperkara dimuka hakim
Ø
Pedoman
penting dalam menafsirkan suatu perjanjian:
1.
Jika kata dalam perjanjian jelas, maka tidak diperkenankan menyimpangkan
penafsiran.
2. Jika janji berisi dua
pengertian, maka dipilih pengertian memungkinkan janji dilaksanakan.
3.. Apa yang meragukan, harus
ditafsirkan menurut apa yang menjadi kebiasaan
` 4.
Tiap janji harus ditafsirkan dalam rangka perjanjian seluruhnya
HUKUM
DAGANG
Hukum
Dagang adalah merupakan bagian kecil dari seluruh hukum yang ada. Dan hukum
dagang sebenarnya juga merupakan bagian dari hukum perdata.
Ø Hukum
dagang Indonesia terutama berunsur pada :
1. Hukum Tertulis yang dikofikasikan.
a. kitab KUHD atau Wetboek van Koophandel
Indonesia ( W.v.K)
b. kitab KUHD atau Burgerlijk Wetboek
Indonesia ( BW)
2. Hikum Tertulis yang belum dikodifikasikan,
yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T Kansil, 1985 : 7 )
Ø Syarat
hukum dagang merupakan perjanjian yang mengikat pihak yang mengadakan perjanjian
Ø Sumber Hukum Dagang
·
Hukum
dagang di Indonesia terutama bersumber pada :
1. Hukum
tertulis yang sudah di kodifikasikan
·
Hukum-hukum
tertulis yang belum dikoodifikasikan,dalam hukum dagang dikenal bebrapa macam
persekutauan dagang, antara lain :
1. Firma 2. Perseroan
komanditer
3. Perseroan
terbatas 4. Koperasi