Rabu, 25 April 2012


HUKUM  PERDATA
Hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki  subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik.
Ø  Sistematis hukum perdata menurut ilmu pengetahuan dibagi atas 4 bagia, antara lain :
1. Hukum perorangan dan Badan Pribadi ( Personenrecht )
Menuat peraturan hukum yang mengatur tentang sesorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban ( subjek hukum ) tentang umur, kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, tempat tinggal (domisili) dan sebagainya.
2. Hukum Keluarga ( Famililerecht )
Memuat peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga. / kekeluargaan.
3. Hukum Harta Kekayaan ( Vermogenrecht )
Memuat peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan. Seperti perjanjian milik gadai dll.
4. Hukum Waris ( Erfrecht )
Memuat peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang meninggal dunia dengan mengatur peralihan kepada orang yang msh hidup.
Ø  Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
1. Buku I tentang Orang
Mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga.
2. Buku II tentang Kebendaan
Mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda.
3. Buku III tentang Perikatan
Mengatur tentang hukum perikatan (perjanjian)
4. Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian
Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

HUKUM PIDANA
Hukumu Pidana adalah keseluruhan dari peraturan yang mementukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana serta ketentuan hukum apa yang dapat dijatuhi terhadap melakukan
Ø  Sistematika kita undang-undang hukum pidana, anata lain :
1. Buku I tentang ketentuan umum ( pasal 1-103 )
2. Buku II tentang kejahatan (pasal 104-488)
3. Buku III tentang pelanggaran ( pasal 489-569)
Ø  Asas-asas Hukum Pidana
1. Asas Legalitas, tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam peraturan UU yang telah ada sebelumnya ( pasal 1 Ayat (1) KUHP )/
2. Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telah melakukan tindak pidana harus dilakukan bilamana ada usur kesalahan pada orang tersebut.
3. AsasTeritorial, ketentuan hukum pidana Indonesia berlakua didaerah RI.
4. Asas Nasional Aktif, ketentuan hukum pidana Indonesia bagi seluruh WNI yang melakukan tindak pidana dimanapun dia berada.
5. Asas Nasional Pasif, ketentuan hukum pidana Indonesia yang berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan Negara RI.
Ø  Macam-macam hukum yang dapat dijatuhkan ( pasal 10 KUHP ) :
1. Hukum Mati
2. Hukum Penjara
3. Hukum Kurungan
4. HukumDenda
5. Hukum Tutupan
HUKUM PERJANJIAN
Suatu perhubungan Hukum antara dua orang atau lebih pihak berdasarkan mana pohak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak l;ain berkewajiban untuk memenuhi tuntutannya tersebut.
Ø  Asas Hukum Perjanjian
1. Asas terbuka
2. Asas Konsensualitas
3. Asas Kepribadian

Ø  Syarat-syarat hukum perjanjian
·         Syarat Subjek tif :        1.Seapakat untuk mengikatkan dirinya,
2. Cakap untuk membuat suatu perjanjian.
·         Syarat Objektif :          1. Mengenai hal suatu tertentu
2. Suatu sebab yang halal.
Ø  Ada 4 akibat yang dapat terjadi jika salah satu pihak melakukan wan prestasi, yaitu:
1. Membayar kerugian yang diderita oleh pihak lain berupa ganti-rugi
2. Dilakukan pembatalan perjanjian
3. Peralihan resiko
4. Membayar biaya perkara jika sampai berperkara dimuka hakim
Ø  Pedoman penting dalam menafsirkan suatu perjanjian:
1. Jika kata dalam perjanjian jelas, maka tidak diperkenankan menyimpangkan penafsiran.
2. Jika janji berisi dua pengertian, maka dipilih pengertian memungkinkan janji dilaksanakan.
3.. Apa yang meragukan, harus ditafsirkan menurut apa yang menjadi kebiasaan
`           4. Tiap janji harus ditafsirkan dalam rangka perjanjian seluruhnya

HUKUM DAGANG
            Hukum Dagang adalah merupakan bagian kecil dari seluruh hukum yang ada. Dan hukum dagang sebenarnya juga merupakan bagian dari hukum perdata.
Ø  Hukum dagang Indonesia terutama berunsur pada :
1. Hukum Tertulis yang dikofikasikan.
a. kitab KUHD atau Wetboek van Koophandel Indonesia ( W.v.K)
b. kitab KUHD atau Burgerlijk Wetboek Indonesia ( BW)
2. Hikum Tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan  dengan perdagangan (C.S.T Kansil, 1985 : 7 )
Ø  Syarat hukum dagang merupakan perjanjian yang mengikat pihak yang mengadakan  perjanjian
Ø  Sumber Hukum Dagang
·         Hukum dagang di Indonesia terutama bersumber pada :
1.      Hukum tertulis yang sudah di kodifikasikan
·         Hukum-hukum tertulis yang belum dikoodifikasikan,dalam hukum dagang dikenal bebrapa macam persekutauan dagang, antara lain :
1.      Firma                                          2.      Perseroan komanditer
3.      Perseroan terbatas                       4.      Koperasi