Selasa, 10 Januari 2012

MASALAH KOPERASI DI INDONESIA A.MASALAH YANG DIHADAPI KOPERASI DI INDONESIA ADALAH : 1.Akses Kredit Dimana Belum adanya mekanisme yang jelas dan profesional dalam pengucuran kredit penguatan modal yang dapat diterima oleh semua klasifikasi koperasi (maju, kurang maju dan tidak maju). 2.Terbatasnya Jaringan Kerja Koperasi terbatasnya rentangan jaringan kerja/usaha Koperasi telah menyebabkan Koperasi tetap saja menjadi lembaga perekonomian rakyat yang selalu kerdil, tidak berdaya dan tidak memiliki posisi tawar yang kuat dalam bermitra dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. 3.Hilangnya Kepercayaan Masyarakat Masalah serius berikutnya, semakin pudarnya kewibawaan Koperasi sebagai lembaga kepercayaan masyarakat. 4.Produktivitas dan Efisiensi. Adanya keterbatasan SDM, sarana/ prasarana yang memadai yang dimiliki oleh Koperasi serta belum mantapnya jaringan usaha/Kemitraan dengan prinsif saling keterkaitan, saling membutuhkan dan saling menguntung-kan. 5.Penataan Kelembagaan. Masih sulitnya menginventarisasi dan mengindentifikasi Koperasi dan UKM yang beku yang tidak mempunyai aktivitas usaha selama 2 tahun atau lebih, namun masih memiliki asset-asset yang produktif. 6.Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up) tetapi dari atas (top down), artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. Di Indonesia, pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi B.KOPERASI SEBAGAI SOKO GURU Di dalam UU 1945 Pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena: 1) Koperasi mendidik sikap self helping 2) koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan , dimana kepentingan masyrakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan pribadi dan golongan sendiri 3) koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli Indonesia 4) koperasi menentang segala paham yang berbau individualism dan kapitalisme dalam era globalisasi ekonomi sekarang, koperasi tetap dipandang sebagai sokoguru perekonomian nasioanl. Hal ini tidak terlepas dari jatidiri kopersi itu sendiri dalam gerakan dan cara kerjanya selalu mengandung unsur-unsur yang terdapat dalam asas-asas pembangunan nasional seperti yang termaktub dalam GBHN Ada 9 azas pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) yaitu: 1) Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, 2) Asas Manfaat, 3) Azas demokrasi Pancasila, 4) Azas adil dan merata, mengandung arti bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagi usaha bersama harus merata di semua lapisan mansyarakat dan seluruh wilayah tanah air, dimana setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan berperan dan menikmati hasil-hasilnya secara adil yang diberikan kepaa bangsa dan Negara 5) Azas keseimabangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan, 6) Azas kesadaran Hukum, 7) Azas kemadirian, 8) Asas kejuangan, 9) Asas ilmu pengetahuan dan teknologi,